perusahaan tanpa melibatkan publik. Padahal, dananya berasal dari publik tetapi tidak terbuka.
Menurut Anggota Komisi VI DPR dari PKS, Ecky Awal Mucharam, alasan yang disampaikan pemerintah, dalam hal ini Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, bahwa sesuai dengan UU BUMN No 19/2003 anak perusahaan yang dimiliki oleh BUMN tidaklah termasuk sebagai obyek yang diawasi oleh DPR, maka perusahaan-perusahaan tersebut bukan lagi milik negara.
BUMN-BUMN, katanya, akan berlomba-lomba mendirikan anak perusahaan dan trend yang terjadi adalah menetapkan jajaran Direksi di BUMN atau yang ditunjuk BUMN Induknya menjadi komisaris di anak perusahaan BUMN tersebut.
Politisi PKS ini akan mendesak Komisi VI DPR untuk memulai mempersiapkan diri untuk merevisi Undang-Undang BUMN No 19 Tahun 2003. Karena Undang-undang ini belum mencakup anak perusahaan BUMN.
"Ini sangat mendesak karena BUMN itu pakai uang rakyat, tetapi BUMN mendirikan anak dan cucu perusahaan tanpa diketahui oleh rakyat yang diwakili oleh DPR. Ketika ada masalah, baru ramai. Hal yang demikian sangat tidak benar†jelasnya.
Ditegaskannya, mayoritas BUMN yang ada saat ini kepemilikkannya seratus persen dimiliki oleh Negara yang otomatis dibiayai oleh APBN. Tapi lucunya anak perusahaan atau cucunya perusahaan BUMN bukan milik Negara.
"Contoh sederhana Pertamina. Yang kita ketahui bersama adalah perusahaan BUMN 100 persen milik Negara, tetapi memiliki anak perusahaan dan cucu perusahaan yang sangat banyak, yang mana struktur dan modal dari anak perusahaan dan cucu perusahaan mereka berasal dari Pertamina atau negara,†tutup Ecky.
[dem]
BERITA TERKAIT: