Menurut Sekjen Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI), Lisman Sumardjani, rencana pemerintah memperpanjang Permendag 36/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan dapat membunuh alur industri rotan alam di tanah air. APRI menilai revisi dapat mengakibatkan rotan Washed and Sulphurized (W/S) bukan dari jenis rotan Taman/Sega/Irit (Non-TSI) kehilangan nilai ekonomi.
"Nilai ekonominya menjadi tidak ada ketika jenis rotan alam non-TSI yang sudah diolah jadi rotan poles, rotan hati, dan kulit rotan tidak terpakai di dalam negeri," kata Lisman dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Sabtu malam, 8/10).
Jika jadi direvisi, lanjut Lisman, maka akan sangat merugikan negara dan komoditi rotan dalam negeri. Juga dapat menghilangkan kesempatan kerja para petani, pengumpul, dan pengusaha rotan di daerah penghasil.
Lagi pula, menurut Lasiman, rotan di Indonesia sudah
over supply. Dalam catatan APRI, tahun ini konsumsi rotan dalam negeri hanya 15 ribu ton, dari total produksi sebesar 696 ribu ton. Pada 2009 saja potensi ekonomi yang tidak bisa diekspor 628.014 ton atau setara 1,414 miliar dolar AS. Nilai tersebut berasal dari selisih antara produksi lestari 696 ribu ton dan serapan pasar dalam negeri sebanyak 67.986 ton.
"Kalau dilarang dimanfaatkan sayang sekali. Jika pemerintah melarang ekspor, coba pikirkan bagaimana kelebihan di dalam negeri dapat dimanfaatkan?" kata Lisman.
Dia menyarankan Kementerian Perdagangan di bawah komado Mari Elka Pangestu, mengevaluasi manajemen pengelolaan rotan Indonesia sebelum merevisi Permendag 36/2009. Evaluasi tersebut perlu dilakukan secara bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan, asosiasi, LSM, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
"Dari duduk bersama itu juga bisa dibuat suatu roadmap yang disepakati dan dijalankan para pihak agar rotan memberi manfaat secara optimal bagi bangsa ini," demikian Lisman.
[dem]
BERITA TERKAIT: