Pengawas KPK: Sekarang Giliran Polri yang Periksa Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 06 Oktober 2011, 10:30 WIB
Pengawas KPK: Sekarang Giliran Polri yang Periksa Pimpinan KPK
komite etik/rm
RMOL. Polri diminta segera memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah melakukan pertemuan dengan Nazaruddin. Sebab Komite Etik telah mengakui ada pelanggaran meskipun ringan.

Ha itu dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane, yang juga Deklarator Pengawas KPK. Dia menegaskan fakta bahwa para pimpinan KPK sudah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Pasal 36 menegaskan, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun".

Sedangkan Pasal 65 menegaskan, "Setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun".

"Polri harus konsisten melakukan penegakan hukum dan memeriksa para pimpinan KPK dengan menggunakan kedua pasal tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (6/10).

Jika putusan Komite Etik dibiarkan dan ditolerir akan berbahaya bagi pewujudan tujuan konstitusional Indonesia sebagai negara hukum. Bukan melembagakan etika, tapi membangun berhala-berhala politik yang pantang disentuh kritik dan senantiasa harus disakralkan.

Dia menambahkan, keputusan Komite Etik akan jadi preseden yang akan membuat elit-elit negeri ini tidak pernah patuh hukum atau mentaati UU, tapi cenderung memperkosa hukum, termasuk apa yang dilakukan para pimpinan KPK yang dinilai Komite Etik sudah melakukan pelanggaran ringan.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA