Kerja Komite Etik adalah dalam rangka untuk menemukan apakah terjadi pelanggaran etika maupun pelanggaran pidana oleh pimpinan dan pegawai KPK yang terdiri dari Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Jasin, Haryono Umar, Chandra Hamzah, Ade Raharja, Bambang Sapto Pratomosunu, Johan Budi dan Roni Samtama.
Hal itu berkaitan informasi-informasi yang diantaranya disampaikan oleh tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin. Anggota Komite Etik, Marjono Reksodiputro, membacakan satu per satu hasil penyelidikan kepada para terperiksa.
Untuk penyelidikan terhadap Busyro Muqoddas, putusannya adalah Komite Etik tidak menemukan indikasi pelanggaran pidana maupun kode etik pimpinan yang dilakukan terperiksa. Dengan demikian maka Busyro dinyatakan bebas tidak bersalah atas semua yang dipersangkakan atas dirinya. Putusan ini diambil dengan suara bulat.
Untuk Muhammad Jasin, Komite Etik beranggapan tidak ditemukan pidana dan kode etik atas dirinya baik penerimaan uang maupun pertemuan khusus dengan Muhammad Nazaruddin sebagaimana dituduhkan. Dengan demikian M. Jasin bebas tidak bersalah dari semua sangkaan, dan diputuskan dengan suara bulat.
Untuk Chandra Hamzah, Komite Etik melakukan dua kali pemeriksaan dengannya. Dan berdasar fakta-fakta dalam wawancara itu, Komite Etik juga berkesimpulan tidak ada indikasi pelanggaran baik kode etik maupun pidana.
"Namun dari tujuh anggota Komite, tiga punya pendapat berbeda, namun perbedaan itu hanya pada pelanggaran ringan yang dilakukan Chandra Hamzah. Pada dasarnya menurut yang punya pendapat berbeda itu, sebagai pimpinan dari KPK, Chandra sepatutnya harus lebih berhati-hati," tegasnya.
Untuk Haryono Umar, juga ditemukan tidak ada indikasi pelangaran hukum pidana maupun kode etik. Namun disini juga ada tiga pendapat yang agak berbeda pada pelanggaran ringan. Haryono dianjurkan lebih memahami dan berhati-hati dalam perilaku.
Untuk terperiksa Ade Raharjda, Komite Etik menilainya telah melakukan pelanggaran
ringan atas kode etik pegawai KPK. Putusan diambil dngan dua perbedaan pendapat.
"Bahwa untuk terperiksa Ade Rahardja, apa yang dilakukannya masih dapat diterima," ucapnya.
Untuk terperiksa Bambang Sapto Pratomosun, Komite Etik juga berpendapat bahwa telah terjadi pelangaran kode etik pegawai. Dari tujuh anggota komite etik, tiga punya pendapat berbeda. Tiga anggota berpendapat perilakunya masih dapat ditolerir dalam kode etik pegawai.
Mengenai terperiksa Johan Budi, berdasarkan fakta terkumpul dalam wawancara dan sepanajang pengetahunan Komite Etik, Johan Budi bebas murni, tidak melakukan pelanggaran hukum pidana maupun kode etik. Putusan ini dibuat dengan suara bulat,.
Dan terakhir, soal terperiksa Roni Samtama, berdasarkan fakta, dalam angapan Komite Etik, dia bebas tidak lakukan pelanggaran.
[ald]
BERITA TERKAIT: