Akhirnya, Komite Etik Beberkan Hasil Pemeriksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 05 Oktober 2011, 15:44 WIB
Akhirnya, Komite Etik Beberkan Hasil Pemeriksaan
RMOL. Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, berkaitan kinerja selama dua bulan lebih. Konferensi pers dihadiri semua anggota komite etik.

Kerja Komite Etik adalah dalam rangka untuk menemukan apakah terjadi pelanggaran etika pimpinan KPK berkaitan informasi-informasi yang diantaranya disampaikan oleh tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin.

"Dua bulan lebih seminggu Komite Etik laksanakan tugas, ada 37 saksi dimintai keterangan, terdiri dari empat pimpinan, empat pegawai, 17 saksi internal dan 12 eksternal," kata Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua, kepada wartawan, Kamis petang (Rabu petang, 5/10). Dari semua saksi itu termasuk juga tersangka kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Metode pemeriksaan dengan tanya jawab langsung, menggunakan barang bukti yang dimiliki KPK, dan setelah diperoleh hasilnya, maka Komite akan menentukan bersalah atau tidaknya terperiksa. Jika bersalah, maka terperiksa dipanggil lagi untuk lakukan pembelaan lagi dan baru setelah itu keluarlah putusan.

Sebelum putusan dibacakan oleh anggota Komite Etik, Marjono Reksodiputro, dibacakan dulu secara singkat penilaian umum Komite Etik oleh anggota lainnya, yaitu Sjachrudin Rasul.

Marjono mengatakan, apa yang merupakan tugas dari Komite Etik bukan sekadar menyelidiki pelanggaran kode etik tapi tuduhan telah terjadinya pelanggaran hukum pidana dalam organisasi KPK. Mereka yang dipermasalahkan dan sudah diperiksa Komite Etik adalah Muhamad Busyro Muqoddas, Muhammad Jasin, Haryono Umar, Chandra Hamzah, Ade Rahaja, Bambang Sapto Pratomosunu, Johan Budi dan Roni Samtama.

"Kami tak bisa secara cepat selesaikan tugasnya, yang pertama coba dilakukan meneliti berita yang disampaikan terhadap perilaku pimpinan maupun pegawai, kemudian kami juga lakukan wawancara dengan sejumlah saksi dan kemudian dengan mereka yang dinamakan terperiksa," kata Marjono.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA