Namun, Jaksa Agung Basrief Arief belum bisa memastikan apakah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut akan dicabut atau tidak.
"Soal buka membuka itu ada prosedurnya, kita belum bisa melihatnya, itu harus memenuhi keadilan dulu," kata Basrief Arief di gedung DPR/MPR Jakarta (Kamis, 29/9).
Kasus korupsi tersebut terjadi saat Marzuki Alie menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001. Dalam kasus itu, bersama dengan Kepala Departeman Niaga Azam Nanatwijaya dam Direktur Teknik Darusman, Marzuki Alie sudah ditetap menjadi tersangka.
Namun, Marzuki Alie tidak pernah diseret ke meja hijau. Malah pada tahun 2004, Kejagung justru mengeluarkan SP3.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: