Aksi Mogok Banggar DPR Inkonstitusional!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 22 September 2011, 16:42 WIB
Aksi Mogok Banggar DPR Inkonstitusional<i>!</i>
ray/ist
RMOL. Aksi mogok yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Ketidakmauan mereka membahas RAPBN tahun 2012 sampai batas waktu yang tidak ditentukan sebagai protes setelah empat pimpinannya diperiksa KPK beberapa waktu lalu tidak dibenarkan oleh konstitusi.

"Mogoknya banggar jelas-jelas merupakan tindakan pembangkangan terhadap tugas-tugas DPR, khususnya Banggar, sebagaimana diatur dalam pasal 71 hurup G," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 22/9).

Selain itu, sambung Ray, aksi mogok Banggar dikatakan inkonstitusional juga karena berpotensi melanggar pasal 79 hurup D dan E tentang kewajiban mendahulukan kepentingan rakyat daripada golongan serta menghormati demokrasi.  Jelas juga mogok yang dilakukan Banggar bertentangan dengan pasal 107 yang memandatkan Banggar bertugas membahas RAPBN bersama dengan pemerintah.

Perlu dicatat, kata Ray, tindakan Banggar ini sama sekali tidak terkait dengan pernyataan sikap tidak setuju dengan satu kebijakan pemerintah. Tetapi menjadikan peristiwa hukum yang menimpa beberapa anggota Banggar untuk melakukan tawar menawar atas upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Jelas hal ini merupakan penyanderaan atas hak warga negara. Banggar menjadikan kewenangan politik mereka untuk mempengaruhi proses penegakan hukum.

Alasan hak imunitas, masih kata Ray, juga tidak tepat untuk digunakan. Tidak tepat mengaitkan hak imunitas dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota DPR. Hak imunitas hanya ada dalam RAPBN. Tetapi penyimpangan penggunaan anggaran negara, atau adanya indikasi suap dalam proses pembuatan kebijakan merupakan peristiwa pidana yang siapapun warga negara, tak memandang jabatan atau statusnya, dapat diperiksa seketika.

"Tak ada alasan konstitusional yang membolehkan mereka melakukan boikot dan tugas kewajiban mereka. Apalagi karena merasa tidak nyaman akibat adanya pemeriksaan beberapa pimpinan dan anggotanya terkait dugaan suap dalam implementasi anggaran," demikian Ray.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA