Antasari Azhar Korban Monster Mafia Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 September 2011, 13:51 WIB
Antasari Azhar Korban Monster Mafia Hukum
antasari azhar/ist
RMOL. Berbicara soal kasus hukum di Indonesia secara otomatis mengungkit lagi peranan para monster yang dijuluki mafia hukum.

Hal itu dikatakan praktisi hukum, Johnson Panjaitan, dalam acara bedah buku "Testimoni Antasari Azhar" di Rumah Perubahan, Komplek Duta Merlin, Jakarta Pusat, Kamis (22/9). Dalam buku yang ditulis oleh mantan Ketua KPK itu, menurutnya, hanya lima bab yang berbicara tentang kasus yang dihadapinya. Sedangkan di sisa 23 bab, Antasari berbocara soal kesesatan peradilan di republik Indonesia.

"Sekarang ini telah tercipta monster-monster yang dinamakan mafia hukum. Sekarang ini budaya di negara mafia hukum yang berkembang adalah bagaimana mafia itu melakukan serangan balik kepada orang yang ingin bongkar kesesatan hukum. Dan itulah yang mengakibatkan orang-orang seperti Anatsari jadi korban serangan balik budaya negara mafia hukum," jelasnya.

Kasus yang dihadapi Antasari sendiri menurutnya sangat terkait dengan politik, bukan kasus seksual yang sengaja dimainkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Cirus Sinaga.

"Begitu hebatnya Rani Juliani diumpetin dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan sampai sekarang kita tidak tahun keberadaan Rani. Bagi saya, betapa gampangnya motif seksual digunakan dalam kasus Antasari," ujarnya.
 
Dalam kesempatan sama, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, menyatakan, Peninjauan Kembali Antasari Azhar pengadilan Jakarta Selatan, yang paling dinantikan adalah bukti-bukti yang bakal dihadirkan.

"Kita akan lihat apakah bukti yang disampaikan itu bukti lama atau baru. Atau bukti lama, tapi penjelasannya yang baru. Mengenai saksi ahli yang diperiksa di pengadilan kan pernah diperiksa juga sebelumnya. Tapi kita lihat apakah akan ada keterangan baru di luar persidangan sebelumnya," tutur Otto.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan bukti baru (novum) dan mendengarkan keterangan saksi ahli. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. Abdul Mun’im Idris, SpF.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA