Pagi ini Anas dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik KPK. Kabarnya, Ketua Umum Demokrat itu diperiksa atas informasi dari M Nazaruddin, suami Neneng Sriwahyuni.
Pengacara M Nazaruddin, M Afrian Bondjol, ogah membeberkan apa peran Anas sampai-sampai dia diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi PLTS, bukan dalam kasus korupsi wisma atlet atau proyek Hambalang yang selama ini gencar dituduhkan kliennya.
"Kita tidak tahu soal itu. Ini murni pengembangan KPK. Jadi yang lebih tahu KPK," kata Afrian kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 22/9).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Neneng Sriwahyuni dan Timas Ginting sebagai tersangka. KPK sendiri sudah menahan Timas, adapun Neneng buron.
Disebut-sebut bahwa PT Anak Negeri ikut terlibat dalam proses subkontrak dari PT Alfindo Nuratama Perkasa ke PT Sundaya Indonesia dalam proyek PLTS. Awalnya, biaya PLTS sekitar Rp 5 miliar, namun setelah dilakukan subkontrak anggarannya bertambah menjadi Rp 8,9 miliar. PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
Apakah pemeriksaan Anas terkait posisi dan peran dia di PT Anak Negeri? Afrian langsung tertawa.
"Haha..Tanya saja ke KPK atau tanya langsung ke yang bersangkutan (Anas)," imbuh Afrian.
Namun yang pasti, sambung Afrian, penetapan Neneng sebagai tersangka tak lain hanya sebagai sandera agar Nazaruddin tidak membeberkan korupsi-korupsi Anas maupun rekayasa yang dilakukan KPK.
"Neneng murni tidak terkait. Orang Neneng hanya Ibu rumah tangga. Mana ada urusan dengan PLTS dia (Neneng)," demikian Afrian.
[zul]
BERITA TERKAIT: