Empat pelaku pemerkosaan dan perampasan terhadap karyawati sebuah pusat perbelanjaan di dalam angkutan D 02 jurusan Ciputat-Pondok Labu tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Mereka ditangkap di daerah Bukit Tinggi Padang Sumatera Barat. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2, Pasal 285 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun. RIZKI SYAHPUTRA/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.