Kepastian ini disampaikan Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa pagi (20/9).
Kemarin (Senin, 19/9), Chandra juga sudah menjalani pemeriksaan. Chandra diperiksa Komite Etik sekitar lima jam lamanya mulai dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Komisi Etik memutuskan kembali memeriksa Chandra karena masih memerlukan keterangan dari pimpinan KPK yang pernah mengalami kriminalisasi dari Anggodo Widjoyo itu.
"Kemarin karena beliau (Chandra M Hamzah) belum selesai memberi keterangan," terang Abdullah.
Sebelumnya, tersangka kasus suap Kemenpora, M Nazaruddin, mengaku pernah lima kali bertemu dengan Chandra. Dua kali pertemuan dilakukan di rumahnya, dua kali di restoran Jepang di Apartemen Cassablanca, dan sekali di kantor KPK.
Pada saat pertemuan di rumahnya, Nazaruddin menyebut Chandra menerima uang sebesar 500 ribu dolar Amerika dari seorang pengusaha bernama Andi terkait dua kasus yang sedang diusut oleh KPK yaitu proyek pengadaan e-KTP dan pengadaan baju hansip untuk kepentingan Pemilu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: