Tidak tepat pula bila KPK menyalahkan suami Nunun yang juga anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, karena tidak mau memberi keterangan soal keberadaan Nunun.
"Dia (Adang) tidak bisa dikualifikasi sebagai penghambat penyidikan. Dia tidak bisa dikatakan melindungi pelaku korupsi. Dia dilindungi KUHP karena suaminya Nunun. KPK tidak usah beralasan," kata pakar hukum Margarito Kamis kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/9).
Dia menilai KPK dan kepolisian sama sekali tidak bersunggguh-sungguh mencari Nunun. Lain sekali ketika KPK dan polisi sibuk mencari mantan Bendahara Umum Demokrat, M Nazaruddin, yang menjadi buronan kasus suap di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Siapa yang tahu Nazaruddin ada di Cartagena, Kolombia. Tiba-tiba polisi mengaku bekerja keras dan menemukannya. Itu karena Nazaruddin sangat frontal melawan orang-orang yang dianggapnya terlibat," terangnya.
Dengan kata lain, Margarito menyatakan bahwa KPK dan kepolisian tidak sungguh-sungguh mencari Nunun karena yang bersangkutan tidak memiliki pengaruh politik besar atau menganggu kekuasaan.
"Ya, bisa dikatakan seperti itulah," singkatnya.
Karena ketidakseriusan Nazaruddin itulah maka masuk akal bila publik otomatis menduga KPK ingin menyelamatkan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara suap tahun 2004 itu.
"Nazaruddin kan pemain besar, lalu bisa ditemukan. Sangat boleh jadi Nunun tidak sefrontal Nazaruddin jadi dibiarkan," terangnya.
Margarito sangat menyayangkan KPK yang tidak sungguh-sungguh padahal hampir semua tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara dalam kasus yang sama meminta Nunun dengan sangat agar Nunun dihadirkan.
Terakhir adalah terpidana kasus suap cek pelawat, Hamka Yandhu, usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta (Jumat, 9/9). Ia diperiksa untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Politisi Golkar itu berharap Nunun pulang ke tanah air dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia pun berharap Nunun membongkar aktor lainnya, Miranda Swaray Goeltom, dalam kasus yang sama.
Sementara Ketua KPK, Busyro Muqaddas, menjamin institusinya akan berupaya keras menghadirkan istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dalam pemeriksaan kasus yang sudah masuk ke ranah pengadilan dan memenjarakan anggota DPR periode 1999-2004 tersebut.
"Kami upayakan melakukan upaya ekstradisi kepada yang bersangkutan," ujar Busyro.
Nunun Nurbaeti Daradjatun diduga menjadi perantara aliran 480 cek perjalanan ke DPR dalam pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Kala itu ia menjabat sebagai Direktur PT Wahana Esa Sembada (PT Sembada) dan PT Wahana Esa Sejati (PT Sejati).
Pada Agustus 2010, KPK mengaku sudah mengirimkan tim ke Singapura mengecek keberadaan Nunun Nurbaeti yang mengaku mendapat perawatan medis, karena penyakit lupa berat. Tapi, pengecekan di Singapura tidak mendapatkan hasil apapun
Nama Nunun disebut dalam sidang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004. Dalam vonis yang menghukum empat terdakwa, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin A.J. Soefihara, dan Udju Djuhaeri, suap berupa cek pelawat itu diterima mereka dari Nunun melalui stafnya, Arie Malangjudo.
"KPK harus buat
clear kasus ini," tandasnya.
[ald]