Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menegaskan, Adang yang adalah mantan Wakapolri itu memang tidak dapat dikenakan hukum pidana karena menyembunyikan atau tidak memberitahukan keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti, kepada KPK.
"Adang dilindungi hukum dan tidak ada keharusan melaporkan istrinya kemana. Kecuali istrinya itu teroris, ini kan bukan. Jadi suami dilindungi hukum, tidak ada pidana yang bisa dikenakan," kata Martin kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/9).
Menurut Martin, KPK tidak boleh bersembunyi di balik alasan tidak kooperatifnya Adang dalam memberikan keterangan dimana istrinya berada. KPK. Apalagi, si penyuap atau sumber suap belum juga ditangkap oleh KPK. Sedangkan Komisi III yakin Nunun bukanlah tokoh utama yang punya motivasi menyuap.
"Nunun itu hanya sekadar pengantar, dan bukan orang yang berkepentingan untuk menyuap anggota DPR untuk memenangkan Miranda Gultom. KPK pun tahu bahwa Nunun tidak mungkin miliki uang sebanyak itu untuk menyuap anggota DPR, dan motivasi untuk suapnya apa. KPK harus lebih profesional kalau mau mengust kasus Nunun agar dianggap tidak tebang pilih," paparnya.
Martin membantah bahwa Komisi III melindungi Adang Daradjatun dari hukuman karena menyembunyikan sang istri. Menurut dia, dengan sendirinya Adang terlindungi pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pengamat pidana, Chairul Huda, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (12/9), juga mengatakan, Adang tidak bisa kena pidana atau dikecualikan. Di pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tertulis, hukum pidana tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami, istrinya atau mantan suami atau mantan istrinya.
Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
[ald]