Koordinator Eksekutif Nasional Kontras, Haris Azhar menilai tindakan kekerasan tersebut jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang menjamin kebebasan berekspresi dan mengenai tata cara penanganan demonstrasi yang seharusnya diterapkan oleh Polisi maupun oleh Paspampres.
Aksi yang dilakukan oleh para perwakilan lembaga non pemerintah tersebut merupakan aksi damai. Sesuai dengan Protap No 8/2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara ertindak dalam penanggulangan huru hara menunjukkan bahwa situasi tersebut merupakan tanggungjawab Satuan Dalmas Awal (Pasal 7) dan tidak menunjukkan adanya situasi yang meresahkan.
Meskipun peserta aksi saat itu mengarah ke dekat Istana dengan tanpa membuat kericuhan, jelas Haris, jikapun upaya tersebut harus dicegah oleh aparat, maka hal itu tidak dilakukan dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Pencegahan dapat dilakukan dengan membuat barikade diantara petugas di lapangan untuk mencegah peserta aksi mendekati Istana. "Tindakan kekerasan oleh Polisi dan Paspampres merupakan tindakan yang berlebihan dan membahayakan," Koordinator Eksekutif Nasional Kontras, Haris Azhar
Untuk itu, Kontras mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk melakukan pemeriksaan atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak buahnya di lapangan. Tak hanya itu, Kontras juga mendesak Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro agar memastikan berjalannya pemeriksaan terhadap anggota Paspampres yang saat itu bertugas dan teridentifikasi melakukan tindakan kekerasan.
"Meminta Komnas HAM dan Kompolnas untuk membuat laporan pemantauan atas peristiwa 7 September 2011 di depan Istana negara," demikian Haris.
[dem]
BERITA TERKAIT: