"Tidak bisa kena pidana, dia dikecualikan. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujar pengamat pidana Chairul Huda kepada
Rakyat Merdeka Online, Senin (12/9).
Di pasal itu tertulis, hukum pidana tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami, istrinya atau mantan suami atau mantan istrinya. Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Memang manusiawi sekali kalau (Adang) melindungi istrinya," ucapnya.
Namun, dia melanjutkan bahwa pada UU Tindak Pidana Korupsi tidak ada pengecualian seperti di KUHP dalam kasus menghalangi proses penyidikan dan penututan.
"Kalau sudah menghalang-halangi proses penyidikan, kecuali kalau perbuatan aktif menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal UU Tipikor," tegasnya.
Untuk kasus Adang, menurut Chairul, anggota Komisi III DPR dari PKS itu tidak dapat dikenakan pasal pidana karena menghalangi penyidikan Nunun.
"Menghalangi penyidikan itu berhubungan dengan jabatan, kedudukannya. Misalnya Menteri Muhaimin halangi pemeriksaan staf khususnya, atau presiden halangi pemeriksaan Muhaimin menggunakan kekuasaannya. Harus ada hubungan administasi negara," katanya.
"Selama ini, Adang memang berlindung di balik pasal KUHP," tandasnya.
[ald]