Pengacara Nazaruddin: Tidak Ada Keinginan Kami Membubarkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 26 Agustus 2011, 15:23 WIB
Pengacara Nazaruddin: Tidak Ada Keinginan Kami Membubarkan KPK
ilustrasi
RMOL. Tim kuasa hukum M Nazaruddin menegaskan tak memiliki niat atau maksud untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di balik langkah-langkah yang mereka lakukan untuk membela klien mereka.

Surat yang dikirimkan kepada Presiden SBY, kepada Perserikatan Bangsa-bangsa dan kepada penyidik KPK dengan berbagai konten, tak lain adalah upaya untuk menegakkan hukum.

"Kami tidak punya keinginan untuk melemahkan apalagi membubarkan KPK," ujar salah satu kuasa hukum M Nazaruddin, Arifin Bonzol kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.

Berbagai Kritik maupun gugatan terhadap KPK yang dilakukan tim kuasa hukum tak lain agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Selama ini, kata Arifin, baik Nazaruddin maupun kuasa hukum merasa bahwa KPK tidak bekerja dengan semestinya. KPK sangat Kental melakukan rekayasa terhadap kasus mereka.

Arifin mencontohkan. KPK memperlakukan Nazaruddin sangat berbeda dengan tahanan KPK lainnya. Mengapa ditahan di Mako Brimob Depok, sementara pemerintah sudah menyiapkan sel khusus pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) di Cipinang.


"(Selain itu) pemeriksaannya dilakukan oleh KPK yang masih ada oknum-oknumnya," sebutnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA