Bagaimana KPK harus bersikap? Perlukah KPK membalas surat itu seperti yang dilakukan Presiden SBY?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) menyarankan KPK untuk tidak bertindak seperti apa yang dilakukan Presiden SBY. KPK tidak usah menanggapi surat tersebut. KPK tidak patut mempedomani apa yang disampaikan Nazaruddin, apa pun bentuknya, karena status dia adalah tersangka.
"Tidak usah peduli. Cuekin saja. Tidak usah diladeni," kata Bunyamin kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 25/8).
Nazaruddin mau bungkam, itu haknya. Bahkan dia punya hak ingkar sebagaimana dijamin KUHAP. Oleh karenanya, ancaman Nazaruddin bahwa dirinya akan tetap bungkam dan tidak akan menyampaikan sedikit pun fakta soal korupsi wisma atlet jangan dianggap hal yang
wah. KPK jangan takut, apalagi jadi kendur. Ada banyak cara untuk bisa mendapati fakta-fakta soal itu.
"Keterangan dia (Nazaruddin), sebagai tersangka nilainnya nol. Mau bicara atau tidak, itu tidak akan berpengaruh. Tanpa keterangan dia KPK bisa menelusuri keterlibatan pihak lainnya. Dari keterangan Wafid (Wafid Muharam), Rosa atau Idris (Muhammad El Idris), atau dari penelusuran aliran uangnya," terangnya.
Bunyamin mengingatkan sebaiknya Nazaruddin jangan kepedean, menyampaikan keluhan-keluhan seenaknya dengan menunjukkan kesan bahwa keterangannya sangat berharga. Katanya, hentikan pengibaan, hadapilah kenyataan dan jalani semua proses hukumnya.
"Sebaiknya kirim surat ke laut saja. Tanya kepada ikan-ikan di dasar laut," imbuhnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: