SUAP WISMA ATLET

Bekas Sesmenpora ​‎​Siap Ungkap Kejanggalan Tuduhan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 24 Agustus 2011, 21:42 WIB
Bekas Sesmenpora ​‎​Siap Ungkap Kejanggalan Tuduhan KPK
wafid/ist
RMOL. Hampir bisa dipastikan, dakwaan Jaksa Penuntut KPK terhadap Wafid Muharam serupa dengan apa yang dibuat terhadap Mindo Rosalina Manulang dan El Idris. Tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar merupakan uang suap dalam proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

Terkait dakwaan tersebut, Wafid Muharam ​‎​mengaku siap berdebat. Pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti jika dakwaan jaksa KPK tidak benar.

"Kita ​‎​siap mentahkan semuanya," kata Erman Umar, pengacara Wafid Muharam saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 24/8).

Bagi Wafid, kata Erman, ada banyak kejanggalan kalau tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar yang diterimanya dikatakan sebagai suap. Katanya, kalau suap kenapa bilangan uangnya ganjil, Rp 3,2 miliar. Kenapa tidak bulat, misalnya Rp3 miliar atau 3,5 miliar. Lalu, kenapa juga uangnya tidak disimpan sendiri oleh Pak Wafid. Kan setelah terima, Pak Wafid menyerahkannya langsung dan sisimpan oleh staf-nya yang biasa mengelola dana talangan di Kemenpora.

"Tentu masih ada banyak kejanggalan lainnya. Kita akan ungkap di persidangan," demikian Erman.

Yang pasti, katanya lagi, cek yang diterima dari Mindo Rosalina Manulang dan El Idris pada Kamis 12 April lalu itu adalah dana talangan untuk menutupi kebutuhan operasional Kemenpora yang prosesnya diketahui oleh Menpora.

"Bukan sekali saja Pak Wafid nyari dana talangan. Beliau sering mencarinya," demikian Erman.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA