Terkait dakwaan tersebut, Wafid Muharam ​‎​mengaku siap berdebat. Pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti jika dakwaan jaksa KPK tidak benar.
"Kita ​‎​siap mentahkan semuanya," kata Erman Umar, pengacara Wafid Muharam saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 24/8).
Bagi Wafid, kata Erman, ada banyak kejanggalan kalau tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar yang diterimanya dikatakan sebagai suap. Katanya, kalau suap kenapa bilangan uangnya ganjil, Rp 3,2 miliar. Kenapa tidak bulat, misalnya Rp3 miliar atau 3,5 miliar. Lalu, kenapa juga uangnya tidak disimpan sendiri oleh Pak Wafid. Kan setelah terima, Pak Wafid menyerahkannya langsung dan sisimpan oleh staf-nya yang biasa mengelola dana talangan di Kemenpora.
"Tentu masih ada banyak kejanggalan lainnya. Kita akan ungkap di persidangan," demikian Erman.
Yang pasti, katanya lagi, cek yang diterima dari Mindo Rosalina Manulang dan El Idris pada Kamis 12 April lalu itu adalah dana talangan untuk menutupi kebutuhan operasional Kemenpora yang prosesnya diketahui oleh Menpora.
"Bukan sekali saja Pak Wafid nyari dana talangan. Beliau sering mencarinya," demikian Erman.
[dem]
BERITA TERKAIT: