Dea Tungga Esti, pengacara Nazaruddin, mengatakan, kliennya menjamin betul jika Neneng tak terlibat dalam kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans.
"Kata Pak Nazar, beliau yakin tidak ada satu pun keterkaitan yang menghubungkan Bu Neneng dengan kasus itu," kata Dea saat diwawancara
TV One, beberapa waktu lalu.
Nazaruddin pun, masih kata Dea, menantang KPK membeberkan dan menyodurkan bukti soal keterlibatan istrinya. Yakin, tak ada bukti jika Neneng pernah berhubungan dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.
"Sekarang kalau KPK mau memproses hukumnya dibuka saja. Biar semuanya terbuka. Pak Nazar katakan silakan ditanyakan kepada panitia tender, kuasa anggaran, atau pihak mana pun apakah mengenal Ibu Neneng," ucap bekas finalis putri Indonesia asal DI Yogyakarta ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: