Mantan anggota Komisi III DPR Sahrin Hamid mengingatkan, setelah reformasi, semangat anti korupsi di tengah masyarakat sangat tinggi sedangkan Kepolisian dan Kejaksaan pada saat bersamaan dinilai tidak becus dalam melakukan pemberantasan korupsi. Makanya, dibentuklah lembaga KPK, yang tidak lagi berada di bawah kekuasaan presiden dan tidak perlu mendapatkan ijin presiden untuk memeriksa pejabat, yang tersangkut kasus korupsi. Karena keluarbiasaan KPK dengan segala macam kewenangan dan kekhususannya itulah spiritnya juga adalah KPK memberantas kasus-kasus korupsi yang luar biasa pula.
"Istilah lainnya adalah big fish. Besar dari sisi nilai yang dikorup, besar dari sisi jabatan yang sedang diemban, dan besar bagi implikasi yang ditimbulkan baik dari implikasi terhadap perekonomian negara ataupun besar dari pelibatan orang-orang sehingga menjadi rangkaian korupsi dengan melibatkan banyak pihak," terang Sahrin, yang saat ini berprofesi sebagai advokat.
Namun, sayang, fakta yang di lapangan berkata lain. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari penanganan KPK dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu dan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.
"Tentunya menjadi wajar kekecewaan sebagian kalangan, ketika KPK terlihat tidak berdaya terhadap Nunun (Nurbaeite, tersangka kasus Mirandagate) yang hingga kini tak ada kabar berita. (Begitu juga) Gayus Tambunan yang sampai dengan saat ini, justru penyidikan KPK tidak menjangkau sampai pada kejahatan korupsi pajak yang semestinya di situ sarang korupsi big fish. Belum lagi (penanganan kasus) Century (yang tidak jelas juntrungannya), dan lain-lain," ungkapnya.
Nah, karena saat ini citra KPK sedang merosot, dia mengimbau, Busyro Muqoddas Cs menjadikan penanganan kasus Nazaruddin ini sebagai momentum untuk memulai mengangkat kembali kepercayaan publik terhadap keseriusan KPK dalam memberantas korupsi big fish sesuai semangat lahirnya KPK. KPK harus bisa menuntaskan kasus mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut.
"Namun, jika ujung dari proses hukum ini hanya menjerat Nazar seorang dan pelaku-pelaku di (tingkat) lapangan, tanpa memaksimalkan penggunaan ketentuan norma hukum yang menjerat semua pihak yang terlibat, maka, KPK sesungguhnya sedang menggali kuburan bagi harapan kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga luar biasa dengan kewenangan yang luar biasa itu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: