Janji Nazaruddin tidak gratis. Dia akan melakukan itu semua jika permintaannya sudah terpenuhi.
Dikatakan pengacaranya, Dea Tungga Dewi, Nazar akan bebas berbicara kalau tidak lagi ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan setelah anak dan istrinya tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.
"Setelah itu Nazaruddin akan bebas berbicara," katanya saat diwawancara
TV One, beberapa waktu lalu (Kamis malamm, 18/8).
Selain itu, Nazaruddin juga akan menghormati setiap proses hukum yang dijalani. Itupun dengan syarat lainnya, KPK jangan merampas hak-hak Nazaruddin sebagai seorang terduga.
"Jangan dihakimi sebelum persidangan terjadi," demikian Dea.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: