Presiden yang Berhak Nonaktifkan Chandra M Hamzah Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 18 Agustus 2011, 15:19 WIB
Presiden yang Berhak Nonaktifkan Chandra M Hamzah Cs
sby
RMOL. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengabaikan tuntutan agar Chandra M Hamzah dan M Jasin, dua nama pimpinan yang disebut Nazaruddin pernah mengadakan pertemuannya, dinonaktifkan.

"Yang berhak menonaktifkan (Pimpinan KPK) adalah Presiden, itupun kalau (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers petang ini di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, (Kamis, 18/8).

Hadir bersama Bibit, Wakil Ketua KPK M Jasin dan Jurubicara Johan Budi SP. Sedangkan Haryono Umar dan Chandra M Hamzah tidak tampak. Busyro Muqoddas hadir hanya sebentar, yaitu pada saat akan dibuka rekaman video pemeriksaan Nazaruddin di Cartagena.

Sedangkan Komite Etik KPK yang saat ini sedang berjalan, kata purnawirawan jenderal Polri ini, ini hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik. Bukan pelanggaran pidana.

Chandra sebelumnya, disebutkan pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman juga turut hadir. Namun, Benny, yang datang sebagai tamu, memastikan tidak deal-deal kasus. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA