"Yang berhak menonaktifkan (Pimpinan KPK) adalah Presiden, itupun kalau (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers petang ini di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, (Kamis, 18/8).
Hadir bersama Bibit, Wakil Ketua KPK M Jasin dan Jurubicara Johan Budi SP. Sedangkan Haryono Umar dan Chandra M Hamzah tidak tampak. Busyro Muqoddas hadir hanya sebentar, yaitu pada saat akan dibuka rekaman video pemeriksaan Nazaruddin di Cartagena.
Sedangkan Komite Etik KPK yang saat ini sedang berjalan, kata purnawirawan jenderal Polri ini, ini hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik. Bukan pelanggaran pidana.
Chandra sebelumnya, disebutkan pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman juga turut hadir. Namun, Benny, yang datang sebagai tamu, memastikan tidak deal-deal kasus.
[zul]
BERITA TERKAIT: