Dua Peluru Disiapkan untuk 'Tembak' KPK terkait Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 18 Agustus 2011, 09:57 WIB
Dua Peluru Disiapkan untuk 'Tembak' KPK terkait Nazaruddin
busyro muqoddas/ist
RMOL. Anggota Komisi III DPR tampaknya sudah sepakat akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri dan juga Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Setelah Taslim Chaniago dari PAN, Sarif Sudding dari Hanura, kini giliran Ahmad Yani dari PPP mengungkapkan hal yang sama. Hal ini terkait dengan banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus M. Nazaruddin.

"Saya tetap mengusulkan sesegera mungkin harus memanggil Pimpinan KPK, meminta kepada Kapolri, meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menjelaskan ini semua mulai sejak awal, sejak penangkapan, pemberangkatan dan lain sebagainya," kata Yani kepada Rakyat Merdeka Online tadi malam.

Pada pertemuan nanti, Yani akan mempertanyakan, kenapa Nazaruddin ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Mengingat, sebelumnya, rumah tahanan ini sering 'dibobol' oleh para tahanan, terakhir Gayus Tambunan. Kedua, Yani juga akan mempersoalkan penyidik KPK yang berada di Mako Brimob padahal saat itu Nazaruddin tidak sedang disidik.

Hal itu disaksikan sendiri oleh Yani pada saat dirinya bersama anggota Komisi III DPR lainnya melakukan sidak ke Mako Brimob untuk mengetahui kondisi Nazaruddin Senin lalu. Dan pada saat itulah banyak terungkap kejanggalan.

"Kalau kita tidak sidak, kita tidak tahu ada persoalan itu. Ternyata pengacara (OC Kaligis) tidak boleh masuk (menemui Nazaruddin), karena surat kuasa dipersoalkan.  Akhirnya hari ini (kemarin) Nazaruddin berubah sikap. Padahal OC Kaligis mengungkapkan, bahwa apa yang disampaikan (dirinya adalah pengacara Nazaruddin) itu benar. Dia (Nazaruddin) tulis di buku hariannya," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA