"Komisi III benar-benar harus menggunakan hak-haknya. Hak-hak selaku anggota DPR, dimana fungsi pengawasan itu benar digunakan," kata anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago kepada
Rakyat Merdeka Online malam ini.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan yang dilandasi UUD 1945, dia mengingatkan, Komisi III DPR tidak ingin dihalang-halangi lembaga-lembaga lain, apalagi bila lembaga itu hanya menggunakan peraturan yang jauh di bawah konstitusi.
"Biasanya kan, kalau DPR mau
nengok (mengawasi di penjara) susah sekali. Selalu KPK (beralasan), inikan SOP-nya seperti itu dan ini sudah aturan mainnya. Tidak boleh ditengok dan segala macam lah. Sekarang itu mana yang lebih tinggi perataruan dari konstitusi," kata politisi PAN ini mempertanyakan.
"Komisi III harus menggunakan itu (fungsi pengawasan). Tujuannya bukan mengintervensi, tapi bagaimana proses hukum yang dilalui Nazaruddin itu benar-benar berjalan secara profesional dan tidak hanya Nazaruddin dijadikan korban," tegasnya.
Soal usulan pembentukan Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan kasus Nazaruddin, dia menilai belum begitu penting. Karena Nazaruddin sendiri baru akan kembali menjalani pemeriksaan besok, setelah dua kali agenda pemeriksaan oleh KPK dibatalkan.
"Nah, ini tergantung pada perkembangannya. Tapi kalau semakin terang benderang nantinya ada pembelokan, tidak tertutup kemungkinan kita akan bentuk Panja. Tapi sejauh ini saya pikir belum cukuplah," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: