Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menyebut beberapa alasan. kejahatahan yang dilakukan Pollycarpus, maupun pelaku lain dalam pembunuhan konspirasi terhadap Munir adalah kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara secara ilegal, dalam institusi Badan Intelijen Negara (BIN). Setiap penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas negara secara ilegal, adalah merugikan negara dan menempatkan negara dalam situasi yang buruk dalam berhadapan dengan warga negara maupun pihak lain.
Dalam konteks ini, setiap narapidana yang dihukum atas kerugian negara tersebut, tidak pantas dan tidak layak untuk mendapatkan remisi. Pemberian remisi akan mengingkari prinsip pengelolaan akuntabilitas negara atau pemerintah.
"Pemberian remisi kepada Pollycarpus oleh pemerintah adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip akuntabilitas," kata Sekretaris Eksekutif Kasum, M Choirul Anam melalui keterangan resminya yang diterima redaksi (Rabu, 17/8).
Alasan lain, kata Choirul, remisi tidak hanya dilihat dari kelakuan baik selama dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), namun juga terkait persoalan apakah yang bersangkutan kooperatif terhadap pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan. Apalagi dalam kasus Munir, pemerintah, khususnya Jaksa agung dan Kepolisian masih berhutang untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Muchdi PR dan meneruskan kasusnya kepada pelaku intelektual lainnya. Sampai saat ini Pollycarpus belum pernah kooperatif dalam pengungkapan kebenaranan dan penegakan keadilan.
"Tidak pantas dan layak Pollycarpus mendapatkan remisi," tegasnya.
Dengan alasan-alasan tersebut, Kasum menyampaikan protes secara terbuka. Pertama, Kasum menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak peduli terhadap penegakan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan akuntabilitas pengelolaan negara atau pemerintahan yang baik.
"Praktek pemberian remisi semakin menunjukkan Pemerintah secara sistematis melemahkan kasus Munir dan meninggalkan kewajiban hutangnya untuk menuntaskan kasus pembunuhan konspiratif," ucap Choirul.
"(lalu), semakin kuatnya dugaan bahwa pemerintah dengan sengaja melupakan kasus Munir, menutup kebenaran dan mereduksi keadilan," tandasnya.
Perlu diketahui, hari ini pemerintah mengumumkan memberikan remisi kepada Pollycarpus sebanyak 9 bulan 5 hari.
[dem]
BERITA TERKAIT: