"Di depan kita semua, OC Kaligis bertanya, Pak Nazaruddin mohon kejelasan apakan kami pengacara Bapak? Nazaruddin menjawab dengan tegas, betul Pak Kaligis masih pengacara saya. Saksi banyak," kata anggota Komisi III DPR Nudirman Munir kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Nudirman kemarin turut mendampingi OC dan M. Nasir bersama anggota Komisi III DPR lainnya menemui Nazar di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Kedua masih kata Nudirman, KPK telah melanggar pasal 20a ayat 1 UUD 1945 karena menghalangi-halangi DPR, dalam hal Komisi III DPR, dalam melaksanakan tugas, salah satunya melakukan pengawasan. DPR sempat adu mulut dan tertahan satu jam baru bisa menemui Nazaruddin. Apalagi, Komisi III DPR mendapat perintah dari Pimpinan DPR dan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK sebelumnya.
"Padahal tanpa itu semua pun, DPR berhak untuk melakukan pengawasan," jelasnya.
Dan, jelas Nudirman, telah terjadi kebohongan. Karena awalnya disebutkan bahwa Nazaruddin tidak berkenan menemui anggota Komisi Hukum tersebut. "Itu tidak betul. Malah dia ingin ketemu dengan kita," ungkap Nudirman.
Atas fakta tersebut, pihaknya akan membawa kasus ini ke Sidang Paripurna yang akan digelar pagi ini. Dia mengusulkan agar dibentuk Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan kasus Nazaruddin itu. Karena menurutnya, penanganan kasus ini sudah cacat sejak awal. Termasuk barang bukti, yang disebutkan, terdapat perbedaan antara apa yang ditunjukkan Nazaruddin,
flash disk merk Sandisk dalam sebuah wawancara dengan apa yang dibeberkan KPK,
flash disk merk Sony.
BERITA TERKAIT: