Demikian dikatakan pakar hukum pidana T Nasrullah saat diwawancara
Metro TV beberapa waktu lalu (Senin, 15/8).
Nasrullah yakin, petugas KPK termasuk pimpinan KPK tahu betul aturan KUHAP bahwa seorang terdakwa yang diancam dengan hukum di atas 5 tahun punya hak pendampingan dan pembelaan pengacara.
"Saya yakin mereka membaca aturan ini, tapi sayang sekali mereka tidak memahami filosofi sistem peradilan pidana," katanya.
Dibeberkan Nasrullah, dalam KUHAP jelas disebut guna kepentingan pembelaan, terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap pemeriksaan. Lalu, sambungnya, tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak mengubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-undang. Undang-undang mengatur pada setiap waktu dan setiap tingkat pemerikasan sejak seseorang ditangkap dan ditahan
"Orang yang diancam 5 tahun lebih wajib mendapat pendampingan. Apa yang dilakukan KPK menunjukan arogansi. Hukum (dianggap) tidak ada. Penegakan hukum mundur ke 30 tahun lalu. KPK mengacak-acak hukum," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: