"Makanya menurut saya di masa depan, kita harus lebih keras terhadap masalah penggunaan dana ini. Tapi itu ya, harus kita kaitkan dengan aktivitas Pemilu," terang pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada
Rakyat Merdeka Online (Rabu, 10/8).
Kalau ternyata satu partai, misalnya terbukti menggunakan uang negara untuk kampanye, melaukan
money politics, atau terbukti melakukan konspirasi dalam memenangkan sebuah Pemilu, menurut Refly, kita sebaiknya meniru aturan di Thailand, yaitu partai yang bersangkutan dibubarkan.
"Tapi (sejauh ini) kita tidak punya mekanisme itu. Jadi partai itu hanya dibubarkan dengan alasan konstitusional. Di masa depan kita harapkan aturan itu lebih tegas. Tapi saya pesimis aturan itu akan dibuat. Kan tidak mungkin legislator membuat aturan yang menjerat dirinya sendiri," paparnya.
Soal mekanisme pembubaran partai ini, kata Refly, berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, MK yang berhak untuk membubarkan atas permintaan pemerintah. Makanya, saat ini, masih kata Refly, UU itu sedang diuji materi oleh Pong Hardjatmo dan kawan-kawan agar masyarakat juga berhak untuk mengajukan pembubaran partai.
[zul]
BERITA TERKAIT: