Dibeberkan kuasa hukum masyarakat Buton dan Bombana, Muhammad Iskandar, tiga surat keputusan Gubernur Nur Alam, No 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tantang persetujuan Pencadangan wilayah ertambangan PT AHB, SK No 815/2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan, dan SK No 435/2010, mengenai ijin operasi kepada PT Anugerah bertentangan dengan aturan diatasnya, Undang-undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pelanggarannya sudah diuji. PTUN Kendari Nomor 33/2010 membatalkan SK nya. Konsekuensi hukumnya SK tersebut tidak pernah terbit," katanya di restoran pulau dua Senayan, Jakarta (Minggu, 31/7).
Sangat aneh, kata Iskandar, alih-alih melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri, PT AHB, melalui PT Bili malah melakukan ekspor nikel terhitung hari ini. Gubernur Nur Alam, dikabarkan ikut menghadiri ekpor pertamakali nikel tersebut. Penggunaan bendera PT Bili ditengarai Iskandar, karena PT AHB tidak punya cukup punya syarat untuk melakukan ekspor.
"Gubernur Biang kekisruhan. Keputusan sudah ada, tapi Gubernur masih saja memberikan ijin ekspor. Gubernur telah melanggar hukum. Kita rasakan benar Gubernur jadi mafia dalam kasus ini" katanya.
Masyarakat sendiri kata Iskandar, akan terus memantau kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan ekplorasi dan pengeksporan Nikel di tempat mereka. Masyarakat siapp mengawal putusan PTUN.
"Kami juga mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi, dan kalau perlu menggunakan hak menyampaikan pendapatnya kepada Gubernur. DPRD jangan takut memakzulkan Gubernur," katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: