Gerakan Anti Korupsi (GAK) menuding Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam adalah mafia hukumnya.
"Gubernur mafia tambang. Pemberian ijin eksplorasi di dua wilayah (Kabupaten) jelas-jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Ini hanya akal-akalan saja. Sampai hari ini jelas kerjanya (Nur Alam) jadi mafia," ujar Ketua Gerakan Anti Korupsi Sulawesi (GAKS), Awaluddin di Pulau Dua, Senayan, Jakarta (Minggu siang, 31/7).
Kerja Gubernur Nur Alam sebagai mafia, beber Awaluddin, nampak dari penerbitan surat keputusan kepada PT AHB. SK Gubernur Sulawesi Tenggara, No 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 Tantang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan kepada PT ABH tumpang tindih kesepakatan kontrak karya penambangan dengan PT Inco. "Kontrak karya dengan PT Inco belum selesai," katanya.
Lalu, masih kata Awaluddin, SK Gubernur No 815/2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan, dan SK No 435/2010 mengenai ijin operasi kepada PT AHB bertentangan dengan aturan diatasnya, Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dibeberkannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Kendari sendiri sudah menguji ketiga SK Gubernur tersebut dan memutuskan membatalkannya.
PT AHB tak menggubris putusan tersebut. Malah, tentunya dengan ijin Gubernur Nur Ali, kata Awaluddin, PT AHB melakukan ekspor nikel-nya terhitung hari ini.
"Aktifitas eksplorasinya ilegal, apalagi ekspornya. Gubernur mafianya," ucapnya.
Ditambahkan Awaluddin, alih-alih melakukan sosialisasi penambangan, PT AHB malah menghina warga sekitar karena tidak mengakui wilayah eskspolorasi sebagai tanah ulayat (adat).
[dem]
BERITA TERKAIT: