Warga Bombana Minta AHB Hentikan Eksplorasi Nikel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 31 Juli 2011, 17:34 WIB
Warga Bombana Minta AHB Hentikan Eksplorasi Nikel
ilustrasi
RMOL. Masyarakat Puunun, Kabupaten Bombana berkali-kali sudah menyampaikan keluhan mereka atas aktivitas eksplorasi pertambangan oleh PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di wilayah mereka. Masyarakat tidak menghendaki adanya operasi penambangan nikel oleh PT AHB karena mengabaikan hak-hak masyarakat. PT AHB melanggar hak warga atas tanah ulayat.

"Mereka (PT AHB) masuk tanpa ada sosialisasi. Mereka mengabaikan hak-hak kami. Mereka tidak mengakui hak tanah adat nenek moyang kami," ujar Rudi, warga kampung Desa Pongkalero, Desa Puunun, Bombana di Pulau Dua, Senayan, Jakarta (Minggu siang, 31/7).

Didampingi tim kuasa hukum masyarakat, Muhammad Iskandar dan ketua LSM Gerakan Anti Korupsi, Awaluddin, Rudi membeberkan belum selesainya urusan kompensasi bagi warga jadi penyebab lain atas tuntutan warga. Dikatakan Rudi, sejak dikeluarkannya ijin eksplorasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2008 sampai saat ini PT AHB belum memberikan konpensasi bagi warga.

Selain itu, warga mengeluhkan tindakan represif aparat. Puluhan aparat Brimob, yang disewa PT AHB, mendatangi warga dan melakukan penembakan. Mereka meminta agar warga tak mengeluhkan aktivitas eksplorasi tersebut padahal ijin eksplorasi nikel oleh PT AHB ilegal.

"Ijin PT AHB ilegal. Kami menyesalkan tindakan aparat. Kami ingin AHB menghentikan operasinya," katanya.

Ditambahkan Rudi, pihaknya bersama warga lainnya sudah mengajukan protes terhadap aktivitas eksplorasi pertambangan oleh PT AHB di atas lahan seluas 3024 hektar di lintas wilayah kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara kepada pihak-pihak terkait, DPRD kabupaten maupun Provinsi.

Perlu diketahui, eksplorasi nikel oleh PT AHB ilegal. Tiga surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, No 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tantang persetujuan Pencadangan wilayah pertambangan, SK No 815/2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan, dan SK No 435/2010 mengenai ijin operasi kepada PT AHB bertentangan dengan aturan diatasnya, Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. PTUN Kendari sudah menguji ketiga SK Gubernur tersebut dan memutuskan membatalkan tiga SK-nya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA