Langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Jakarta mempraperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Sisminbakum dinilai Yusril Ihza Mahendra ngawur.
Ditegaskan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM yang sekarang jadi tersangka Sisminbakum itu, dirinya ogah terlibat dalam proese gugatan tersebut.
"Saya hanya menganggap HMI MPO dan Maki itu ngawur. Karena itu
biar saja mereka berhadapan dengan Kejagung. Untuk apa saya terilbat," kata
Yusril melalui keterangan resmi yang diterima Redaksi, (Jumat, 29/7).
Sepengetahuan Yusril, berkas kasus Sisminbakum yang menjadikan dirinya dan Hartono tersangka itu sudah rampung (P-21). Dengan demikian penyidikan sudah selesai sejak lama.
"Kalau HMI MPO mau menggugat Kejagung itu terserah mereka. Kalau Maki mau
menggugat pula, saya takkan memaki mereka. Biar saja MAKI saling memaki
dengan Kejagung. Saya cukup jadi penonton" kata Yusril.
Yusril benar-benar ogah menyimak gugatan tersebut. Yusril tidak mempermasalahkan apakah gugatan tersebut itu "ni bes in idem" atau tidak.
[dem]