KORUPSI

Inilah 3 Kader yang Harus Diberhentikan Anas Urbaningrum Atas Rekomendasi Dewan Kehormatan Demokrat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 27 Juli 2011, 18:35 WIB
Inilah 3 Kader yang Harus Diberhentikan Anas Urbaningrum Atas Rekomendasi  Dewan Kehormatan Demokrat
amir s/ist
RMOL. Dewan Kehormatan (DK) Demokrat merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat untuk memberhentikan tiga kader bintang mercy dari jabatan kepengurusannya.

Ketiganya adalah H Djufri dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Dalam Negeri DPP, Murman Effendi sebagai sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat dan As'ad Syam sebagai Ketua MPD PD Propinsi Jambi.

Disampaikan Sekretaris DK Demokrat, Amir Syamsuddin, rekomendasi pemberhentian tersebut merupakan hasil kesepakatan DK partai Demokrat yang diambil melalui rapat pleno hari ini (Rabu, 27/7).

"Memutuskan rekomendasi pemberhentian dari jabatan kepengurusan atas 3 orang tersebut," kata Amir Syamsuddin melalui pesan singkatnya yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.

Rekomendasi pemberhentian disampaikan DK Demokrat kepada Anas Urbaningrum terkait masalah hukum yang mereka sandang. Djufri dan Murman sebagai tersangka, sementara As'ad, saat ini, berstatus terpidana.

Bulan lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan Djufri.  Penahanan dilakuakan karena Anggota Komisi II DPR, mantan Wali Kota Bukittinggi itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gedung DPRD Bukittinggi, Petugas Kejaksaan menggelandang dan menagan Djufri ke LP Muaro Padang.  

Adapun Murman, adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditetapkan jadi tersangka sejak Senin pekan lalu (11/7), KPK menduga Murman melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Sementara As'ad merupakan anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat. Sejak beberapa bulan lalu pada tahun lalu, As'ad dijadikan buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi. As'ad divonis empat tahun penjara oleh MA atas kasus korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22, Sungaibahar, Muaro Jambi. As'ad divonis merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar dari kasus ini. As'ad sendiri kabur-kaburan dan tidak bersedia menjalani hukuman dengan alasan keputusan MA janggal. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA