Beberapa wartawan media massa yang meliput aksi itu mendekati para demonstran untuk menanyakan seputar isu yang mereka usung. Demonstran yang mayoritas kaum ibu dan anak-anak di bawah kebingungan ketika diwawancarai. Tampak mereka tidak paham dengan apa yang mereka tuntut dalam aksinya. Lucunya, ada beberapa di antara mereka yang mengaku dibekali nasi bungkus serta uang Rp 20 ribu asalkan mau ikut demo. Ketika sejumlah kameraman televisi yang bermaksud merekam peristiwa unjuk rasa, kelompok demonstran justru berlari menghindar.
Yang paling unik, di tengah demonstrasi itu terlihat mantan anggota KPU, Mulyana W Kusumah. Ketika beberapa wartawan mencoba mendekatinya, Mulyana tampak menghindar.
Mulyana coba dikonfirmasi siang tadi mengenai kehadirannya kemarin. Kepada wartawan yang menghubunginya dia membantah keras ada di tengah aksi di depan Kejaksaan Agung kemarin.
"Saya ini sudah beberapa hari flu berat. Kemarin boro-boro hadir di aksi dan sebagainya. Saya terbaring di rumah sampai sore, dan sore disuntik dokter. Soal yang diisukan, maaf saya tidak kuasai permasalahannya," ucapnya.
Sementara, pengamat hukum, Margarito Kamis, yang concern atas isu Sismibakum selama ini, kepada wartawan mengatakan fenomena kemarin adalah cermin kekacauan penegakan hukum di Kejaksaan Agung.
"Wajar saja ada aksi-aksi semacam itu. Ini karena ketidaktegasan dari jaksa agung sehingga muncul isu lewat demo seperti ini. Kasus Sisminbakum sudah jelas bahwa tidak bisa peninjauan kembali dalam kasus ini. Melihat dari putusan Romli Atmasasmita (Mantan Dirjen AHU) di MA, disebutkan tidak ada kerugian negara. Bagaimana sekarang ada usulan melanjutkan tersangka lain ke persidangan," ujarnya heran.
Perkembangan terakhir dari kasus ini adalah, Kejaksaan Agung didorong untuk mengajukan peninjauan kembali kasus Sisminbakum ke pengadilan. Namun sebagian pakar hukum, seperti pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menegaskan, Kejagung tidak bisa mengajukan PK terhadap vonis mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Romli Atmasasmita, karena yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pengkajian berkas putusan bebas kasasi Romli Atmasmita sebagai penentu kelanjutan penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, sudah ada kesimpulannya. Yaitu, Kelanjutan perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sebelum menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum itu, Kejagung harus mengkaji terlebih dahulu putusan bebas dalam kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM karena dakwaannya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Yusril dan Hartono.
[ald]