LPSK Amankan Tujuh Warga Atambua yang Diperiksa Pengadilan Militer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 14 Juli 2011, 00:04 WIB
LPSK Amankan Tujuh Warga Atambua yang Diperiksa Pengadilan Militer
ilustrasi
RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi saksi dan korban kasus penyiksaan oleh oknum anggota Yonif 744, di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Kasus penyiksaannya sendiri sudah disidangkan Senin kemarin (11/7). Dua puluh tiga oknum anggota Yonif 744 diduga telah melakukan penyiksaan dan saat ini ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari seorang Perwira, enam orang Bintara dan enam belas orang Tantama. Rabu kemarin (13/7) sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Kami sangat menghargai sikap kooperatif dari Oditurat Militer III 15 Kupang, pasukan POM dan Pengadilan Militer III 15 Kupang, yang menjaga keamanan sidang dan para saksi serta membuat persidangan berjalan lancar,” ujar komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli, yang turut mendampingi saksi pada persidangan tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Paripurna pekan lalu (5/7), LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap tujuh orang saksi dan korban penyiksaan oknum anggota Yonif 744 di Atambua yang telah menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka fisik dan psikis berat itu. Perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dan pendampingan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Militer Kupang.

"Salah satu bentuk pemenuhan hak prosedural yang diberikan berupa bantuan penerjemah karena ada dua orang saksi yang masih anak-anak dan seorang dewasa yang buta huruf. LPSK memastikan sidang berjalan aman dan nyaman bagi para saksi. Para saksi bebas dari tekanan dan pertanyaan yang menjerat," tambah Lili. [dem]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA