Demikian keterangan tambahan yang disampaikan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, beberapa saat lalu (Kamis siang, 30/6).
"Bahwa TKI atas nama Sumartini menurut Kemlu tidak ada informasi akan dihukum pancung 3 Juli ini. Yang bersangkutan masih dalam proses banding karena vonis dihukum mati. Bukan hukuman qisash," tulis Andi Arief dalam pesannya.
Kementerian Luar Negeri tidak mau kecolongan lagi, dan kini terus memantau permohonan maaf dari Raja Arab Saudi yang telah disampaikan Dubes RI.
"Pada tanggal 3 Juli itu justru Sumartini akan menjalani ujian hatam Al Quran," demikian Andi Arief.
Sementara belum ada keterangan mengenai dua TKI lain, Saidah binti Misnadi dan Warnah binti Martak, yang menghadapi dakwaan dan ancaman hukuman yang sama.
[guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: