Informasi ini sudah pernah disampaikan salah seorang staf khusus SBY, Andi Arief, pekan lalu.
"Saidah binti Misnadi, Sumartini binti Munggi dan Warnah binti Wartak sudah divonis hukuman mati dalam kasus sihir, bukan hukuman qishas," kata Andi Arief, Kamis pagi (30/6) dalam pesannya kepada
Rakyat Merdeka Online yang sedang berada di Maroko.
Andi mengatakan hal ini untuk menanggapi pernyataan anggota DPR, Eva Kusuma Sundari, yang mengatakan bahwa pada tanggal 3 Juli nanti TKI Sumartini akan dieksekusi mati. Pernyataan ini membuat seolah-olah pemerintah belum mengetahui kabar tersebut.
"Bagaimanapun juga kami berterima kasih untuk ini (pernyataan Eva). Dan pihak Kemlu dan Dubes akan melakukan klarifikasi kebenarannya. Setahu kami kasus ini dalam proses banding," kata Andi lagi.
Dubes RI untuk Arab Saudi disebutkan sudah mengirimkan surat pengampunan kepada Raja Arab Saudi.
"Dalam kasus sihir ini murni pernah ada keberhasilan negosiasi sebelumnya. Kita menunggu klarifikasi dari Kemlu, karena jika benar maka nasib Warnah binti Wartak dan Saidah binti Misnadi juga terancam," demikian Andi.
[guh]
BERITA TERKAIT: