Istana: Sumartini binti Munggi Punya Peluang Diampuni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Kamis, 30 Juni 2011, 13:10 WIB
RMOL. Selain Sumartini binti Munggi, dua TKI lainnya, Saidah binti Misnadi dan Warnah binti Martak, juga terancam dieksekusi mati di Arab Saudi. Ketiganya didakwa bersalah karena melakukan praktik sihir.

Informasi ini sudah pernah disampaikan salah seorang staf khusus SBY, Andi Arief, pekan lalu.

"Saidah binti Misnadi, Sumartini binti Munggi dan Warnah binti Wartak  sudah divonis hukuman mati dalam kasus sihir, bukan hukuman qishas," kata Andi Arief, Kamis pagi (30/6) dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka Online yang sedang berada di Maroko.

Andi mengatakan hal ini untuk menanggapi pernyataan anggota DPR, Eva Kusuma Sundari, yang mengatakan bahwa pada tanggal 3 Juli nanti TKI Sumartini akan dieksekusi mati. Pernyataan ini membuat seolah-olah pemerintah belum mengetahui kabar tersebut.

"Bagaimanapun juga kami berterima kasih untuk ini (pernyataan Eva). Dan pihak Kemlu dan Dubes akan melakukan klarifikasi kebenarannya. Setahu kami kasus ini dalam proses banding," kata Andi lagi.

Dubes RI untuk Arab Saudi disebutkan sudah mengirimkan surat pengampunan kepada Raja Arab Saudi.

"Dalam kasus sihir ini murni pernah ada keberhasilan negosiasi sebelumnya. Kita menunggu klarifikasi dari Kemlu, karena jika benar maka nasib Warnah binti Wartak dan Saidah binti Misnadi juga terancam," demikian Andi. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA