Anggota Komisi Hukum DPR, Sarifuddin Sudding, setuju agar KPK mengambil alih perkara tersebut. Perlu diingat, kejanggalan proses hukum yang paling mencolok adalah rapat yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief (Kamis 9/6) lalu sudah menyatakan berkas pemeriksaannya P21, tapi kemudian malah dikembalikan lagi berkasnya kepada penyidik Mabes Polri.
"Saya menduga memang ada permainan. Masa sudah P21 kemudian dikembalikan lagi ke penyidik lagi. Dalam Raker dengan KPK nanti saya akan desak KPK agar mereka mengambil alih kasus ini dalam fungsinya selaku koordinasi dan supervisi," ujar Sarifuddin Sudding saat dihubungi (Sabtu, 25/6).
Diingatkan politisi Hanura ini, kasus penjualan Depo Balaraja merupakan kasus besar dan benar benar menjadi perhatian Komisi III dan masyarakat. Oleh karenanya, seharusnya kasusnya dibuka di pengadilan, bukan ditutup-tutupi.
"Patut diduga ada intervensi dan manuver di dalam internal Kejaksaan Agung. Entah apa motivasinya", ujar Suding lagi.
Senada dengan Sudding, aktivis Anti Korupsi Adhie Massardi juga menyampaikan hal yang sama. Ia setuju agar lembaga superbody yang dipimpin Busyro Cs itu untuk tak segan mengambil alih perkara Depo minyak Balaraja. Ia mengatakan bahwa dirinya juga telah mendengar adanya dugaan permainan di Kejaksaan Agung tersebut. "Dalam waktu dekat saya dan teman-teman aktivis akan datangi KPK dan Komisi III untuk menyampaikan masukkan dan data mengenai dugaan-dugaan adanya intervensi dalam proses hukum kasus tersebut" katanya.
[dem]
BERITA TERKAIT: