Denda 5 Kali Lipat Buat Koruptor, Jangan Penjara
Salman luthan/ist
RMOL. Jangan terlalu aneh jika banyak koruptor dihukum ringan. Sebab, ada paradigma yang salah yang selama ini dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara korupsi, yakni paradigma agar koruptor mengembalikan uang kepada negara.
"Kenapa hukumnya ringan, karena ada harapan uang bisa kembali. Ini paradigma salah. Paradigma mengembalikan uang harus dibalik. Negara harus untung," ujar Hakim Agung Salman Luthan disela-sela diskusi 'Penegakan Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,' yang digelar Jawa Pos Group, di Gedung Graha Pena lantai 7, Jl. Raya Kebayoran Lama 12, Jakarta (Jumat, 24/6)
Karenanya, kata Salman, ke depan hukuman pokok bagi pelaku korupsi bukan sanksi pidana, melainkan sanksi denda. Dendanya yang diberikan juga harus kelipatan dari kerugian negara yang dirampok oleh pelaku korupsi.
"Sanksinya harus denda. Dendanya juga harus dilipatkan. Umpamanya, denda minimalnya itu 2 kali kerugian negara, denda maksimal 5 kali kerugian negara. Ini akan memiskinkan koruptor, juga akan menguntungkan negara," katanya.
Meski begitu, diingatkan Salman, sanksi denda tidak kemudian menghilangkan sanksi pidana bagi koruptor. Kalau koruptor tidak mampu membayar dendanya, maka dia dijatuhi sanksi pidana alias dihuku penjara. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: