Dalam banyak kasus, disayangkan Semendawai, ancaman terhadap mereka justru datang dari aparat penegak hukum, bukan dari pelaku yang kasus korupsinya dilaporkan. Para koruptor bermain mata dengan aparat lalu aparat malah mempidanakan pelapornya.
"Ancaman bagi mereka (pelapor) bukan fisik, tapi ancaman dari aparat hukum dengan menjadikan mereka tersangka," katanya disela-sela diskusi 'Penegakan Hukum, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas,' yang digelar Jawa Pos Group, di Gedung Graha Pena lantai 7, Jl. Raya Kebayoran Lama 12, Jakarta (Jumat, 24/6)
Hal itu, jelas Semendawai, diperparah dengan buruknya partisipasi publik dalam penegakan hukum. Alih-alih melibatkan publik, institusi-institusi hukum malah menutup peluang partisipasi publik dalam penegakan hukum. Mereka melirik sebelah mata terhadap adanya partisipasi publik.
"Kasus Agus Condro jadi bukti. Hukuman yang sama antara Agus dengan terdakwa lainnya membuktikan tidak ada signifikansi seorang pelapor. Tidak ada pembedaan antara orang yang mau membantu aparat dengan orang yang tidak mau bekerjasama dengan aparat," katanya.
[dem]