Di tengah suasana yang mengarahkan publik pada frustrasi tersebut, Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) menemukan hal baru yang bisa jadi memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan megaskandal yang melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut.
Hal baru itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap realisasi Belanja Anggaran 999.06 pada Setjen Kementerian Keuangan senilai Rp 6,69 miliar. Disebutkan dalam dokumen yang diperoleh dari BPK itu bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan sebuah tim yang dibentuk untuk menangani Bank Century. Tugas Tim tersebut adalah untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi aset-aset PT Bank Century, Tbk. Tim itu pun bertugas untuk mengupayakan pengembalian asset tersebut ke Indonesia.
Adalah Bareskrim Mabes Polri dalam rapat pada tanggal 26 dan 29 Mei 2009 menemukan beberapa asset di luar negeri yang diduga terkait kejahatan di Bank Century.
Mengingat kejahatan yang terjadi di Bank Century sangat kompleks, maka dibentuklah Tim Bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, BI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Mabes Polri, PPATK, LPS dan Manajemen PT Bank Century, Tbk.
Menurut Direktur Eksekutif KP3I, Tom Pasaribu, hal ini melanggar UU 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang menyebutkan bahwa penanganan bank gagal berdampak sistemik adalah pekerjaan LPS. Dengan demikian adalah LPS yang berwenang menangani Bank Century setelah diputuskan menjadi bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada November 2008.
Dalam menangani bank gagal berdampak sistemik seperti itu, LPS memiliki kewenangan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS; menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank gagal yang diselamatkan; membereskan aset dan kewajiban dari Bank yang izinnya dicabut untuk memaksimalkan pengembalian (recovery) dana pinjaman. Lantas, tanya Tom, mengapa pula Tim Bersama itu hanya mengejar aset, bukan mengejar pelaku?
“Hal ini dapat dijadikan bukti baru bahwa pemerintah berusaha menutupi dan mengalihkan pokok perkara kasus Centurygate, mengingat salah seorang kandidat wakil presiden, dalam hal ini mantan Gubernu BI Boediono yang berpasangan denga incumbent SBY diduga terlibat dalam kasus Bank Century, sesuai dengan analisa data yang kami lakukan,†ujar Tom mengutip laporan BPK itu.
Seharusnya, Polri lah yang menuntaskan perkara pidana Centurygate, sementara LPS menyelamatkan Bank Century. “Namun kami curiga, mengingat hal tersebut akan berakibat fatal terhadap pencalonan Capres SBY dan Cawapers Boediono maka dilakukan skenario penyelamatan kasus Century. Untuk itu kami mendesak Panwas dan KPK menuntaskan kasus Century Gate dengan adanya temuan baru ini secepatnya,†ujarnya lagi.
Adapun penggunaan dana Belanja Anggaran 999.06 senilai Rp 6,69 miliar pada Setjen Kementerian Keuangan telah melanggar UU 41/2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 pasal 1 ayat 20. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.