Dari 11 PG yang beroperasi di wilayah kerja PTPN X, PT Makassar Tene menyerap gula tani yang diproduksi oleh enam PG yaitu PG Mojopanggung, Ngadirejo, Tjokir, Jombang Baru, Watutulis, serta sebagian produksi gula tani dari PG Gempol Kerep.
Kerjasama dana talangan dalam transaksi pembelian gula milik petani sesuai harga lelang oleh PT Makassar Tene diyakini dapat menaikkan kesejahteraan petani tebu lokal. Pola baru transaksi pembelian gula milik petani lokal itu juga diharapkan mampu mewujudkan swasembada gula seiring target pemerintah.
Wakil Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Rosan Agung Kecamatan Kembang Bau, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Bisri menyebutkan, komposisi skema sharing (bagi hasil) dalam pola dana talangan dalam pembelian gula tani adalah 60 berbanding 40 persen. Sebanyak 60 persen dari kelebihan harga jual dari angka patokan dana talangan akan diambil oleh petani tebu. Sedangkan 40 persen sisanya menjadi hak investor.
“Contohnya, jika dana talangan sebesar Rp7.000 per kilogram yang dipatok dalam kontrak lelang harga pembelian gula petani. Jika ternyata gula itu laku terjual Rp7.500 per kg, maka skema bagi hasil yang menjadi jatah petani 60 persen dari Rp500 per kg. Sementara 40 persen dari jumlah tersebut diberikan kepada pemodal. Itu artinya ada potensi kehilangan pendapatan bagi petani,†ungkap Bisri, saat dihubungi dari Jakarta, kemarin. (16/06)
Adapun pemodelan yang diterapkan PT Makassar Tene adalah kelebihan harga dari hasil lelang penjualan gula tani disetorkan kepada petani. “Polanya memang 80 persen untuk petani, dan 20 persen menjadi milik PT Makassar Tene. Namun, fakta di lapangan, 20 persen yang menjadi hak investor itu justru dikembalikan lagi kepada petani untuk program pemberdayaan petani tebu,†paparnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga menjanjikan bahwa gula yang diperoleh dari petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PTPN X itu akan dilepas ke pasar di kawasan timur Indonesia. “Jaminan pendistribusian di kawasan timur Indonesia itu juga sangat menggembirakan petani karena akan mengangkat harga gula di pasar yang ada di Pulau Jawa, utamanya di wilayah Jawa Timur. Perusahaan juga memberikan garansi akan menjangkau pasar di wilayah timur yang selama ini terisolasi dari produk gula seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta sebagian areal di Kalimantan,†cetusnya.
Terkait adanya tudingan yang diarahkan kepada PT Makassar Tene sebagai dalang penyebaran gula rafinasi ke pasar konsumsi, Bisri mengungkapkan hal itu hanya politisasi dalam bisnis pergulaan. “Ada pihak-pihak tertentu yang mempolitisasi isu rembesan gula rafinasi keluar dari target pabrikan makanan dan minuman,†tukas dia.
Pendapat senada disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PTPN X Kadar Oesmani. Menurutnya, upaya pengawasan serta penertiban praktik mafia terkait merembesnya gula rafinasi di pasar konsumsi merupakan tanggung jawab pemerintah. “Pemerintah berkewajiban melakukan audit serta pendataan berapa angka kebutuhan riil gula rafinasi bagi industri makanan dan minuman yang harus dipenuhi oleh delapan pabrik gula (PG) rafinasi,†ujarnya.
Bisri menambahkan, sebelum kerjasama kontrak dana talangan bersama petani tebu, pihak Makassar Tene sempat diteror oleh pesaingnya, karena pola kerja sama tersebut bisa merugikan pemain lama.
[did]
BERITA TERKAIT: