"Meski hukuman tersebut lebih ringan dari terdakwa lainnya, seharusnya Agus Chondro mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan" ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan (Kamis, 16/6).
Dalam hemat Semendawai, perlindungan hukum terhadap
whistleblower di Indonesia belum maksimal karena belum ada jaminan signifikan dari undang-undang bagi mereka. "Perlindungan hukum terhadap
whistleblower yang juga tersangka hanya sebatas ketentuan Pasal 10 Ayat (2), yakni adanya pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan" katanya.
Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki LPSK, sambung Semendawai, pihaknya telah melakukan langkah serius dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Agus Chondro. Kepada majelis hakim Tipikor, LPSK telah menyatakan, melalui suratnya, untuk mempertimbangkan peran dan informasi penting yang dimiliki Agus Chondro. Namun lagi-lagi, hakim punya hak dan kewenangan sendiri untuk memberi hukuman bagi Agus Condro.
"Pertimbangan hakim tentunya sesuai kewenangan yang diberikan, karena hakim punya kekuasaan kehakiman yang tidak boleh dicampuri pihak manapun. LPSK hanya dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi. Selebihnya terserah hakim yang memutuskan" terangnya.
[dem]