Dugaan keterlibatan Nazaruddin sangat kentara. Nazaruddin meloloskan PT. Buana Ramosari Gemilang sebagai pemenang tender dalam proyek senilai Rp 449 miliar tersebut. Tidak hanya Nazaruddin, proyek ini juga menyeret adiknya yang juga anggota DPR, Muhammad Nasir.
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Kamis (16/6) sudah melaporkan dugaan penyelewengan proyek tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK segera menuntaskan kasusnya.
Dalam rilisnya, KP3-I menengerai PT. Buana Ramosari Gemilang sebenarnya dikendalikan oleh anak buah Nazaruddin, Mindo Rosaline Manulang (tersangka suap Sesmepora) dan Marisi Matondang (Direktur Utama PT. Mahkota Negara).
Kemenangan PT Buana Ramosari Gemilang dalam proyek ini sangat janggal. PT Buana Ramosari Gemilang sukses mengalahkan sejumlah perusahaan besar dan berpengalaman, antara lain PT. Indofarma Global Medika, PT. Kimia Farma Trading & Distribution, PT. Rajawali Nusindo dll dalam lelang yang dimulai pada 27 Oktober 2010 itu.
PT. Buana Ramosari Gemilang sendiri beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok K No. 55 dengan Direktur Utama, Bantu Marpaung.
"Ini patut dipertanyakan. Dari faktor keuangan dan pengalaman, PT. Buana Ramosari Gemilang tidak mampu mengerjakan proyek sebesar itu. Perusahaan tersebut hanya sebagai ‘boneka’ atau pinjaman untuk ikut dalam proses lelang saja," ungkap KP3-I.
Atas dugaan korupsi tersebut, KP3-I mendesak KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan. KPK secepatnya harus memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, antara lain Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes Bambang Giatno Rahardjo, Direktur Utama PT. Buana Ramosari Gemilang, Bantu Marpaung, Muhammad Nazaruddin dan adiknya, Muhammad Nasir, Mindo Rosaline Manulang dan Direktur Utama PT. Mahkota Negara Marisi Matondang.
[dem]
BERITA TERKAIT: