Pengacara Deddy, Firman Wijaya, terkejut saat mendengar kabar tersebut.
"Masa?," jawab Firman bernada ragu kepada
Rakyat Merdeka Online, (Kamis, 16/6).
Kabarnya, Dedy Kusdinar mentransfer uang tersebut terkait posisinya sebagai Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan wisma atlit. Dedy waktu itu disuruh atasannya, Wafid Muharam mentransfer uang yang merupakan bagi-bagi jatah dari PT Duta Graha Indah Tbk, perusahaan pemenang tender. Tak lama setelah Wafid Muharam bersama Mohammad Idris dan Mindo Rosaline Manullang ditangkap KPK pada 21 April lalu, Dedy pun langsung dipindah posisikan. Dedy langsung ditugasi sebagai Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.
Dedy kabarnya, berkarib dengan Paul Nelwan (KONI) dan Paulus Iwo, Direktur PT Triofa Perkasa, perusahaan yang bergerak dibidang alat-alat olahraga dan terbiasa memenangi tender-tender di Kemenpora. Paul Nelwan dan Paulus Iwo sendiri sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait suap Sesmenpora. Namun lagi-lagi, saat dikonfimasikan kembali kepada Firman, ia tak bisa memastikannya. Ia beralasan, kliennya tak sedalam itu bercerita kepada dirinya, apalagi soal dua Paul itu.
"Belum, belum. Dia (Dedy) belum ada pernah cerita ke aku," jawab pengacara terdakwa cek pelawat Agus Condro itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: