Dibantah, Nazaruddin dan Anas Permalukan SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 12 Juni 2011, 16:19 WIB
Dibantah, Nazaruddin dan Anas Permalukan SBY
Anas Urbaningrum/ist
RMOL. Muhammad Nazaruddin dinilai banyak pengamat telah mempermalukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak hanya itu, Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan juga elit partai berlambang bintang mercy itu juga dinilai melakukan hal yang sama dengan mantan Bendahara Umum Demokrat tersebut.

Pasalnya, permintaan SBY, yang selama ini mengklaim sebagai panglima perang melawan koruptor, agar Muhammad Nazaruddin dipulangkan ke Tanah Air tak dipenuhi. Kepada Rakyat Merdeka Online, Jurubicara Partai Demokrat Andi Nurpati meluruskan anggapan sementara kalangan itu.

"Saya perlu jelaskan, partai ini kan punya kewenangan yang sangat terbatas dalam persoalan hukum. Kita punya itu kan kewajiban moral untuk mengajak, mengimbau, meminta kepada Saudara Nazaruddin. Yang bersangkutan juga punya hak sendiri (untuk menentukan sikap)," katanya petang ini.

Andi Nurpati menambahkan sampai saat ini Partai Demokrat juga berusaha semaksimal mungkin bagaimana caranya Nazaruddin, yang juga anggota Komisi VII DPR kembali ke Tanah Air agar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tapi partai kan tidak punya kewajiban secara hukum untuk memaksa dia pulang. Yang punya kewenangan itu adalah KPK sendiri setelah tahapan pemanggilan satu, dua, dan tiga tidak diindahkan. Ini kan masih berkutat pada persoalan hukum," katanya.

Apalagi, masih kata Andi Nurpati, dalam UU juga dikatakan bahwa surat panggilan itu harus diterima oleh yang akan diperiksa, dalam hal ini Nazaruddin. Makanya, dia mempertanyakan apakah surat panggilan itu sudah diterima Nazaruddin atau belum. "Sampai saat ini kita kan tidak tahu. Yang kita tahu diantar ke rumahmnya, nggak ada orang, diantar ke DPR juga tidak ada orang," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA