Pasalnya, permintaan SBY, yang selama ini mengklaim sebagai panglima perang melawan koruptor, agar Muhammad Nazaruddin dipulangkan ke Tanah Air tak dipenuhi. Kepada
Rakyat Merdeka Online, Jurubicara Partai Demokrat Andi Nurpati meluruskan anggapan sementara kalangan itu.
"Saya perlu jelaskan, partai ini kan punya kewenangan yang sangat terbatas dalam persoalan hukum. Kita punya itu kan kewajiban moral untuk mengajak, mengimbau, meminta kepada Saudara Nazaruddin. Yang bersangkutan juga punya hak sendiri (untuk menentukan sikap)," katanya petang ini.
Andi Nurpati menambahkan sampai saat ini Partai Demokrat juga berusaha semaksimal mungkin bagaimana caranya Nazaruddin, yang juga anggota Komisi VII DPR kembali ke Tanah Air agar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tapi partai kan tidak punya kewajiban secara hukum untuk memaksa dia pulang. Yang punya kewenangan itu adalah KPK sendiri setelah tahapan pemanggilan satu, dua, dan tiga tidak diindahkan. Ini kan masih berkutat pada persoalan hukum," katanya.
Apalagi, masih kata Andi Nurpati, dalam UU juga dikatakan bahwa surat panggilan itu harus diterima oleh yang akan diperiksa, dalam hal ini Nazaruddin. Makanya, dia mempertanyakan apakah surat panggilan itu sudah diterima Nazaruddin atau belum. "Sampai saat ini kita kan tidak tahu. Yang kita tahu diantar ke rumahmnya, nggak ada orang, diantar ke DPR juga tidak ada orang," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: