Bambang Soesatyo Bela Adang Daradjatun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 12 Juni 2011, 08:57 WIB
Bambang Soesatyo Bela Adang Daradjatun
bambang soesatyo/ist
RMOL. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mencium beberapa kejanggalan penuntutan dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini memunculkan pertanyaan seputar kredibilitas dan kapabilitas jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya sependapat bahwa jaksa di pengadilan Tipikor harus diawasi," kata politikus Golkar ini kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Yang paling mencolok, dalam pandangan Bamsoet, demikian ia akrab disapa, adalah kejanggalan dalam proses penuntutan kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Yaitu, pihak penerima suap sudah diputuskan bersalah dan divonis, tetapi pihak penyuap tak tersentuh.

"Di Pengadilan Tipikor, terbukti bahwa konstruksi hukum kasus suap itu telah diubah menjadi kasus menerima hadiah atau gratifikasi. Perubahan konstruksi hukum kasus ini diduga untuk meloloskan penyuap dari jerat hukum," terangnya.

Empat mantan anggota Komisi IX DPR yang telah jadi terpidana itu adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Keempatnya dijerat pasal gratifikasi, sehingga orang yang jadi penyuap tak bisa disentuh.

Namun, pada perkembangan penyidikan kasus yang sama selanjutnya, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Nunun, pemilik PT Wahana Esa Sejati, disebut-sebut telah memerintahkan anak buahnya Ari Malang Judo menyerahkan sejumlah cek perjalanan senilai Rp 500 juta ke sejumlah anggota Komisi Perbankan dan Keuangan itu.

"Berarti untuk kasus yang sama, jaksa Tipikor mengubah lagi konstruksi hukum kasus itu sebagai perkara penyuapan," kata Bamsoet, melajutkan keterangannya.

Namun, penetapan Nunun sebagai tersangka ini menambah kejanggalan baru. Soalnya, Arie Malang Judo yang menyerahkan cek ke anggota DPR dan Miranda Swaray Goeltom yang mengumpulkan anggota DPR dan membiayai pertemuan di Hotel Dharmawangsa tak dijadikan tersangka.

Bambang tak menampik bahwa apa yang dikatakannya di atas sejalan dengan pendapat Adang Daradjatun, suami Nunun. Adang merasa tidak mendapat keadilan, kenapa Ari Malang Judo yang mengaku memberikan cek dan Miranda yang mengaku bertemu dan anggota Dewan dan membiayai pertemuan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya (saya sejalan dengan Adang). Dan juga sejalan dengan apa yang disampaikan Pak Marwan Jamwas Kejagung, tentang pengawasan jaksa KPK dibawah siapa?" demikian Bamsoet. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA