CENTURYGATE

Pimpinan BPK dan DPR Sebarkan Kabar Bohong?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Kamis, 09 Juni 2011, 17:55 WIB
Pimpinan BPK dan DPR Sebarkan Kabar Bohong?
boediono/ist
rmol news logo Terbuka kemungkinan pimpinan DPR dan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperiksa karena menyebarkan kabar bohong mengenai danatalangan yang dikucurkan Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Bank Century tahun 2008 lalu.

Kedua lembaga negara itu secara terpisah menyatakan bahwa pengucuran danatalangan untuk Bank Century melanggar sejumlah aturan hukum dan perundangan. Awalnya, adalah BPK yang menyampaikan hal itu dalam audit investigasi yang diselesaikan pada 23 November 2009. Hampir empat bulan kemudian, awal Maret 2010, giliran pimpinan DPR yang mengetuk palu dalam sidang paripurna.

Dalam keputusannya, DPR juga meminta agar kasus ini diambil alih oleh lembaga penegak hukum, termasuk di dalamnya yang sangat diharapkan adalah KPK.

Namun KPK yang kini dipimpin Busyro Muqoddas masih belum menemukan tindak pidana kriminal di balik bailout itu. Terakhir, hal itu ditegaskan Busryo dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Centurygate yang dibentuk DPR dan Polri hari Rabu kemarin (8/6).

“Pendapat resmi Ketua KPK itu dapat dipandang sebagai legal opinion yang membawa konsekuensi hukum yang serius,” ujar aktivis Abdulrachim kepada Rakyat Merdeka Online, petang ini (Kamis, 9/6).

Pernyataan Busyro itu dapat diartikan sebagai tuduhan balik bahwa BPK dan DPR telah berbohong mengenai megaskandal yang melibatkan antara lain mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara menyebarkan kabar bohong, apalagi mengenai keputusan lembaga yang dipimpin pejabat negara, jelas sebuah pelanggaran hukum yang sangat serius.

Sebaliknya, bila tak memproses “kebohongan” BPK dan DPR itu, Busyro Cs malah dapat dituduh dengan sengaja menutup-nutupi tindak pidana yang dilakukan BPK dan DPR.

Bila Busyro Cs menutup-nutupi “kejahatan” yang dilakukan BPK dan DPR, maka Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus memeriksa Busyro Cs juga pimpinan BPK dan DPR. Bila Jenderal Timur tak memeriksa memereka semua, maka Presiden SBY sebagai atasan langsung Jenderal Timur, harus menindak anak buahnya itu.

Bagaimana bila Presiden SBY ogah menindak Jenderal Timur yang enggan memeriksa pimpinan KPK, BPK dan DPR?

Wallahualam bissawab. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA