"Hukum tidak memberikan kelonggaran agar keluarga bisa dipaksa untuk mengaku. KUHAP mengatur, misalnya suami atau istri keluarga terdakwa tidak bisa kita paksakan untuk mengaku," ujar wakil Ketua KPK M Jasin (Jumat 3/6).
Informasi dari keluarga soal keberadaan Nunun di luar negeri memang dibutuhkan. Tetapi, kata Jasin, hal itu bukan satu-satu informasi yang bisa digunakan KPK.
Ada informasi lain yang bisa digunakan KPK untuk mengendus sekaligus memulangkan Nunun yang disebut-sebut ngumpet di Singapura dan Thailand itu. Salah satunya informasi dari intelijen.
"Bisa saja itu (keluarga) kita mintai keterangan, tapi bukan satu satunya sumber yang penting. Jadi yang penting itu pihak-pihak lain, misalnya informasi intelijen," kata Jasin.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.