Hal itu dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 2/6).
"Seharusnya Polri lebih dulu mengklarifikasi kepada Nazaruddin, apakah yang bersangkut mengirimkan SMS tersebut atau tidak. Kasus SMS adalah kasus delik aduan. Jika tidak ada pihak yang merasa dirugikan yang melapor ke Polisi, seharusnya polisi tidak bisa memprosesnya," ujarnya.
Sejauh ini Polri memang belum memeriksa Nazaruddin. Tapi, Polri sudah memeriksa Indra J Pilliang. Politisi Golkar itu diperiksa karena menerima SMS itu dari nomor pertama, yaitu nomor Singapura, yang diduga asal pengirim SMS tersebut. Tapi, sampai saat ini belum ada yang melaporkan SMS itu ke Polri.
"Tapi anehnya setelah SBY "berteriak" dan bukan melapor, polisi langsung bergerak mengusut kasusnya. Langkah polisi ini sama saja membuat dirinya terjebak menjadi alat kekuasaan, tidak profesional dan tidak independen. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan mustahil nantinya polisi bisa dijadikan penguasa untuk mengkriminalisasi lawan-lawan politiknya," Neta mengingatkan.
Karena itu, IPW berharap elit-elit Polri mau menyadari bahwa mereka adalah alat negara yang profesional untuk melakukan penegak hukum, bukan sebagai alat kekuasaan yang bisa dipakai untuk bertindak mencederai rasa keadilan masyarakat.
[zul]
BERITA TERKAIT: